Minggu, 03 November 2019

Pemilik Karang Resik

TASIK – Sebagian lahan di kawasan wisata Karang Resik menjadi objek gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sebanyak 26 orang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan menggugat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta pengelola lahan.
Berdasarkan data di website Pengadilan Negeri Tasikmalaya, gugatan tercatat di nomor perkara 12/Pdt.G/2019PN Tsm. Tertuang ada 26 orang yang berstatus penggugat serta tiga pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, H Aa Harmawan dan Suminto alias Sunsun.
Kuasa hukum penggugat Ecep Nurjamal SH mengatakan gugatan yang diajukan berkaitan tanah seluas 58 daa (deka are) yang sebelumnya milik Dulhasan atau dikenal sebagai Encang.
Tahun 1995, lahan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Jadi seolah dirampas, karena tidak ada peralihan hak (lahan, Red),” ujarnya kepada Radar, Rabu (3/4).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk pengelola Karang Resik ikut menjadi tergugat, karena saat ini lahan dikelola mereka.

Ecep menjelaskan ke-26 orang tersebut merupakan ahli waris pengganti yang menggugat lahan, karena lahan Karang Resik itu adalah warisan yang belum dibagikan. “Mereka masih warga Tasikmalaya, tidak jauh dari Karang Resik,” ujarnya.
Gugatan perdata mulai disidangkan pada tanggal 16 April 2019. Selain itu, penggugat akan mengajukan penutupan lahan objek wisata sampai ada putusan pengadilan.
Salah seorang tergugat, Suminto alias Sunsun mengaku sudah menerima informasi soal perkara di mana namanya tercantum sebagai tergugat. Pihaknya menjelaskan hanya menyewa kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Semua sertifikat dan surat-surat lengkap, ya kita sewa,” terangnya.
Lahan Karang Resik sendiri beralamat di Jalan Moch Hatta Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Saat ini lahan tersebut sudah menjadi salah satu objek wisata terbesar di Priangan Timur. (rga)

Asal Usul Karang Resik

Sejarah Karangresik 

   karangresik adalah tempat wisata yang dulu sudah ada sejak dulu Setelah sempat mati selama sepuluh tahun, Taman Wisata Karang Resik, di Jalan Mohammad Hatta, Kota Tasikmalaya, akhirnya dibuka kembali dengan wajah baru. Tempat wisata ini tidak hanya menghadirkan taman wisata air, tetapi juga ada farm house, flying fox melintas Sungai Citanduy sepanjang 110 meter, sepeda di atas pohon, rumah pohon, ragam taman bunga, ayunan ke sungai, taman burung, agro wisata sampai menjadi pusat kuliner.


    Karang Resik juga memiliki sejarah heroik bagi orang Tasikmalaya. Pada agresi militer pertama Agustus 1947, Belanda ingin masuk ke Kota Tasikmalaya, dihadang oleh tentara RI dan rakyat Tasikmalaya. saat Belanda datang dari arah timur, dihadang oleh para pejuang. Pertempuran yang berlangsung selama dua hari ini, Belanda kalah. Saat itu, untuk evakuasi tentara Belanda yang tersisa, datang pesawat pengebom. Pejuang akhirnya membakar jembatan agar penjajah tak masuk Tasikmalaya. Kemenangan itu diabadikan ditugu perjuangan. Bekas jembatan itu juga masih ada dan menjadi ikon di Karang Resik.

TUGU PERJUANGAN. Tugu Perjuangan bersejarah di Objek Wisata Karang Resik Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya terawat dengan baik, Selasa (23/1). Saat ini tugu tersebut banyak dijadikan tempat istirahat pengunjung.