TASIK – Sebagian lahan di kawasan wisata Karang Resik menjadi objek gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sebanyak 26 orang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan menggugat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta pengelola lahan.
Berdasarkan data di website Pengadilan Negeri Tasikmalaya, gugatan tercatat di nomor perkara 12/Pdt.G/2019PN Tsm. Tertuang ada 26 orang yang berstatus penggugat serta tiga pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, H Aa Harmawan dan Suminto alias Sunsun.
Kuasa hukum penggugat Ecep Nurjamal SH mengatakan gugatan yang diajukan berkaitan tanah seluas 58 daa (deka are) yang sebelumnya milik Dulhasan atau dikenal sebagai Encang.
Tahun 1995, lahan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Jadi seolah dirampas, karena tidak ada peralihan hak (lahan, Red),” ujarnya kepada Radar, Rabu (3/4).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk pengelola Karang Resik ikut menjadi tergugat, karena saat ini lahan dikelola mereka.
Ecep menjelaskan ke-26 orang tersebut merupakan ahli waris pengganti yang menggugat lahan, karena lahan Karang Resik itu adalah warisan yang belum dibagikan. “Mereka masih warga Tasikmalaya, tidak jauh dari Karang Resik,” ujarnya.
Gugatan perdata mulai disidangkan pada tanggal 16 April 2019. Selain itu, penggugat akan mengajukan penutupan lahan objek wisata sampai ada putusan pengadilan.
Salah seorang tergugat, Suminto alias Sunsun mengaku sudah menerima informasi soal perkara di mana namanya tercantum sebagai tergugat. Pihaknya menjelaskan hanya menyewa kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Semua sertifikat dan surat-surat lengkap, ya kita sewa,” terangnya.
Lahan Karang Resik sendiri beralamat di Jalan Moch Hatta Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Saat ini lahan tersebut sudah menjadi salah satu objek wisata terbesar di Priangan Timur. (rga)
